TimesNew, Makassar — Pemerintah Kota Makassar sudah bersuara. Lorong Nirmalasari adalah Jalan Lingkungan Sekunder. Titik.
Penetapan itu tertuang jelas dalam Surat Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Nomor 048/1086/Distaru/IV/2026 tanggal 10 April 2026.
Namun, penutupan oleh pihak swasta masih terjadi. Karena itu Tim Advokasi dan Pendamping Hukum Warga Lorong Nirmalasari angkat bicara keras, Senin 6 Juli 2026.
Tim terdiri dari 8 kuasa hukum: Mangatta Toding Allo, SH, Abner Buntang, SH, Aldi Manting, S.H., M.H., Sardis Pata’dungan, S.H., Devina Melosia Mangiwa, S.H., Deni S.H., Riyan Anugrah, S.H., dan Naptanis Tonapa, S.H.
Juru bicara Aldi Manting, S.H., M.H. dan Riyan Anugrah, S.H. menegaskan Pemkot tidak boleh kalah dengan kepentingan swasta.
“Perda RTRW No 7 Tahun 2024 sudah jelas. Ini jalan publik. Ada 8 SHM warga sebagai bukti. Jalan ini sudah dipakai sejak 1980. Siapapun tidak punya hak menutup,” tegas Aldi.
Riyan Anugrah, S.H. menyebut penutupan yang dilakukan PT Grand Puri dan Budiawan Caronge sebagai tindakan sewenang-wenang.
“Akibatnya 9 KK menderita. Ini bukan sengketa bisnis. Ini pembungkaman hak dasar warga. Ini pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM,” kata Riyan.

Tim menuntut 2 hal:
1. Pemkot Makassar segera menertibkan dan membuka akses.
2. PT Grand Puri dan Budiawan Caronge menghentikan segala bentuk pemblokiran.
“Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum lebih lanjut,” pungkas tim.
Pernyataan keras disampaikan Tim Advokasi Warga Lorong Nirmalasari. Tim ini terdiri dari 8 kuasa hukum. Aldi Manting, S.H., M.H. dan Riyan Anugrah, S.H. sebagai juru bicara. Anggota lain: Mangatta Toding Allo, SH, Abner Buntang, SH, Sardis Pata’dungan, S.H., Devina Melosia Mangiwa, S.H., Deni S.H., dan Naptanis Tonapa, S.H.






