TimesNew, Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang menegaskan status Lorong Nirmalasari sebagai Jalan Lingkungan Sekunder. Penegasan itu tertuang dalam Surat Nomor 048/1086/Distaru/IV/2026 yang diterbitkan pada 10 April 2026.
Hal tersebut disampaikan Tim Advokasi dan Pendamping Hukum Warga Lorong Nirmalasari dalam press release yang diterima media, Senin 6 Juli 2026. Tim advokasi terdiri dari 8 kuasa hukum, di antaranya Aldi Saputra Manting,S.H.,M.H., Riyan Anugrah,S.H.,M.H., Deni, SH., Naptanis Tonapa, SH., Mangatta Toding Allo, SH, Abner Buntang, SH, Devina Melosia Mangiwa, SH., dan Sardis Pata’dungan, SH.

Menurut tim advokasi, selama beberapa waktu terakhir warga Lorong Nirmalasari menghadapi penutupan akses jalan yang dilakukan secara berulang. Penutupan itu berdampak pada 9 Kepala Keluarga yang bermukim di lorong tersebut beserta masyarakat sekitar.
“Dengan telah ditegaskannya status Lorong Nirmalasari sebagai Jalan Lingkungan Sekunder, kami berharap seluruh pihak menghormati penetapan Pemerintah Kota Makassar dan tidak lagi melakukan tindakan yang menghambat ataupun menutup akses jalan yang digunakan oleh masyarakat,” ujar Tim Advokasi.
Dalam pertemuan dengan Dinas Tata Ruang, warga juga membawa 8 sertifikat SHM yang menurut mereka menggambarkan keberadaan jalan tersebut sudah ada dan diakses warga selama 46 tahun sejak 1980.
Tim advokasi meluruskan bahwa persoalan ini bukan hanya sengketa antara Wisma Nirmalasari dengan Hotel Grand Puri Makassar. Inti persoalannya adalah hak akses jalan warga yang sudah lama digunakan.

Tim juga menilai tindakan penutupan lorong yang dilakukan oleh PT Grand Puri dan Budiawan Caronge merupakan perbuatan melanggar hukum, melanggar hak asasi manusia, dan melawan Perda No 7 Tahun 2024 tentang RTRW.
Warga dan tim kuasa hukum berharap semua pihak menghormati Perda tersebut dan tidak lagi melakukan penutupan akses.






